Kejati Kaltara Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah ASITA

    Kejati Kaltara Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah ASITA

    KALTARA - Upaya keras Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dalam memberantas korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara secara serentak melakukan penggeledahan di tiga titik strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, membenarkan adanya operasi penggeledahan yang krusial ini. Ia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian integral dari pencarian bukti terkait proyek yang dicanangkan pada Tahun Anggaran 2021, dengan alokasi dana mencapai Rp 2, 9 miliar. Penggeledahan ini sangat penting untuk menemukan jejak digital dan fisik yang dapat memperjelas duduk perkara.

    "Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, " ujar Andi, Sabtu (20/12/2025).

    Penggeledahan yang menyita perhatian ini dilaksanakan pada Kamis (18/12) antara pukul 15.00 hingga 17.30 Wita. Operasi yang dilakukan dengan sangat terstruktur ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.

    "Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda, ada tiga lokasi yang disasar penyidik diantaranya, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara dan Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, " rincinya.

    Andi lebih lanjut memaparkan bahwa akar permasalahan kasus ini berawal dari temuan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati. Dana hibah sebesar Rp 2, 9 miliar yang seharusnya menjadi motor penggerak pengembangan aplikasi pariwisata ini diduga kuat tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

    "Pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak, " jelas Andi, menegaskan adanya dugaan penyimpangan yang signifikan.

    Dalam operasi yang berlangsung intensif ini, para penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat berharga. Dokumen-dokumen krusial serta barang-barang lain yang diduga kuat memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi ini segera disita oleh petugas. Penemuan ini diharapkan dapat membuka tabir misteri dan mengarah pada penegakan hukum yang adil.

    "Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan, " pungkasnya, mengindikasikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut dengan semangat tinggi. (PERS

    korupsi kaltara dana hibah kejaksaan pariwisata penyelidikan pidana khusus
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter Utama Kepemimpinan Nasional
    KPK Dalami Inisiatif Kuota Haji Tambahan ke Wakil Katib PWNU Jakarta
    Korupsi Jual Beli Gas, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur PGN Danny Praditya

    Ikuti Kami